Bupati Grobogan Sri Sumarni beserta pimpinan DPRD setempat melakukan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2017. Penandatanganan tersebut dilangsungkan dalam rapat paripurna yang dilangsungkan, Sabtu (12/11/2016).
Dalam KUA-PPAS tersebut, belanja daerah diproyeksikan Rp 2,4 triliun. Sedangkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,2 triliun dan ditambah pos pembiayaan belanja sebesar Rp 249 miliar.
Sebelum penandatanganan nota kesepakatan, ada satu rapat paripurna lagi yang dilangsungkan. Yakni, persetujuan kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bagi PNS.Usulan kenaikan tambahan penghasilan bagi PNS yang diusulkan Bupati Grobogan akhirnya mendapat persetujuan dari pihak legislatif.
Bupati Grobogan Sri Sumarni yang hadir dalam paripurna tersebut menyampaikan terima kasih pada wakil rakyat atas disetujuinya permohonan pemberian tambahan penghasilan bagi PNS. Kenaikan tambahan penghasilan ini akan diberlakukan untuk tahun anggaran 2017.
“Kita harapkan, dengan tambahan penghasilan nanti ada peningkatan kinerja. Yakni, memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat,” kata Sri.
Pemberian tambahan penghasilan PNS itu didasarkan pada beberapa hal. Antara lain, beban kerja, tempat bertugas, tingkat resiko, dan kondisi kerjanya.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Grobogan Moh Sumarsono menyatakan, pegawai seluruh golongan mengalami kenaikan tunjangan penghasilan pegawai (TPP). Yakni, dari staf golongan I, II, III ke atas mengalami kenaikan hingga mencapai 200 persen.
“Saat ini, TPP staf golongan I, II, dan III hanya Rp 150 ribu. Tahun depan naik jadi Rp golongan I dan II naik jadi Rp 450 dan golongan III Rp 500 ribu,” katanya.
Kenaikan TPP juga akan dirasakan kepala SKPD. Dimana, Kepala SKPD tipe A dari Rp 3,5 juta naik menjadi Rp 5 juta. Kemudian, kepala SKPD tipe B dari 3,5 juta menjadi 4,5 juta dan kepala SKPD tipe C tidak ada kenaikan yakni tetap Rp 3,5 juta per bulan. Dalam tahun 2017 nanti, Perangkat Daerah direncanakan terdapat 17 SKPD tipe A, sembilan tipe B dan tiga tipe C.
“Setiap dinas telah ditetapkan tipenya berdasarkan perda yang baru. Untuk besaran TPP kepala SKPD sesuai dengan tipe dinas yang dipimpin," jelasnya. DNA