- Details
Pajak Hotel
- Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
- Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)
- Objek Pajak Hotel pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
- Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, foto copy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
- Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
- Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel
- Dasar pengenaan Pajak Hoteladalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
- Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
- Tata cara pemungutan pajak hotel, dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD
- Details
Pajak Restoran
- Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
- Objek Pajak Restoran Pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
- Pelayanan yang diberikan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsikan oleh pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
- Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
- Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran
- Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
- Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar : 10%.
- Tata cara pemungutan pajak Restoran, dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD