Print

Pajak Hotel

 

  1. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
  2. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)
  3. Objek Pajak Hotel pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
  4. Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, foto copy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
  5. Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  6. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel
  7. Dasar pengenaan Pajak Hoteladalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
  8. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
  9. Tata cara pemungutan pajak hotel, dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD