Print

 

 

 BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN GROBOGAN

Jl. S.Parman No.23 Lantai 1-2, Purwodadi - Grobogan Kode Pos 58111
Telp : (0292)425015 Faks : (0292)425133 e-mail :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. / This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Dahulu BPPKAD merupakan sebuah Dinas yang karena perkembangan Organisasi  maka terjadi perubahan dari dinas menjadi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Grobogan terbentuk  berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Grobogan yang terdiri dari Kepala Badan , Sekretaris  , enam bidang dua puluh satu Kasubag / Kasubid dibantu dengan pelaksana serta jabatan fungsional terletak di Jalan S. Parman Nomor 23 Purwodadi Grobogan yang merupakan jantung ibu kota Kabupaten Grobogan.

Letak ini merupakan lokasi yang sangat strategis karena Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Grobogan berada diantara kantor :

Sebelah Barat          :  Kantor Bupati  Kabupaten Grobogan

Sebelah Timur         :  Kantor Inspektorat

Sebelah Utara          :  Setda  Kabupaten Grobogan

Sebelah selatan       :  Kantor KPU Kabupaten Grobogan

Sehingga dalam pelaksanaan koordinasi terkait tugas - tugas kedinasan tidak mengalami hambatan.

Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 73 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Grobogan,

Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang keuangan Daerah

Untuk lebih jelasnya dapat kami sampaikan sebagai berikut :

Nama OPD       : Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan

Alamat               : Jl. S. Parman Nomor 23 Lantai 1- 2 

Kecamatan       :  Purwodadi

Kabupaten        :  Grobogan

Propinsi             : Jawa Tengah

No. Telepon      : (0292) 425015;

No. Fax             : (0292) 425015;

VISI

Menurut Undang‑Undang  nomor  25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,  visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi merupakan cara pandang jauh kedepan kemana instansi pemerintah harus dibawa agar dapat eksis, antisipatif dan inovatif. Visi adalah gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan oleh instansi pemerintah.

Berdasarkan pengertian dan makna visi tersebut, visi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan dirumuskan sebagai berikut : ”Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Grobogan yang Sejahtera Secara Utuh dan Menyeluruh”

MISI

Misi adalah sesuatu yang harus dilaksanakan oleh sebuah instansi agar tujuan organisasi dapat terlaksana dan berhasil dengan baik. Misi organisasi merupakan tugas utama yang harus dilakukan organisasi dalam mencapai tujuannya. Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.

Pernyataan misi yang tertuang dalam RPJM Daerah Kabupaten Grobogan tahun 2016 – 2021 antara lain ”Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Grobogan yang Sejahtera Secara Utuh dan Menyeluruh”.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mengarah pada pelaksanaan Misi ke – 6 yaitu ”Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan kualitas pelayanan public”. Sedangkan Tujuan dan Sasaran yang ada di RPJMD yang sesuai dengan Misi ke – 6 Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah “Meningkatkan kualitas dan akuntabilitas dalam perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kinerja serta pengelolaan keuangan daerah” dengan sasaran meningkatnya Pendapatan Asli Daerah dan kualitas pengelolaan keuangan dan aset daerah dengan indikator sasarannya yaitu Peningkatan PAD dan Opini WTP Laporan Keuangan BPK.