Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai dan akurat. Dalam hal pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Masih teringat dibenak kita musibah bendungan Situgintung di Ciputat yang menelan korban 100 orang tewas dan 100 lainnya sampai dengan sekarang belum ditemukan. Musibah yang tidak hanya menelan korban jiwa namun juga kerugian material yang tidak sedikit akibat sapuan banjirbandang tersebut.Lalu apa hubungannya manajemen aset dengan kejadian di atas?Hubungannya adalah kalau saja bendungan Situgintung yang menjadi aset daerah di manaje(terus dipelihara dan diaudit) dengan baik, kecil kemungkinan bobolnya tanggul Situgintung terjadi dan kerugian yang dideritapun dapat diminimalisir. Kalau bendungan/tanggul di Jakarta dan sekitarnya menjadi aset daerah dan dipelihara dengan baik, kejadian situgintung-situgintung lainnya tidak akan terulang. Kalau saja semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mau bersungguh-sungguh melaksanakan modernisasi manajemen aset, maka seharusnyaaset pemerintah dan daerah bisa memberikan nilai tambah bagi semua masyarakat sebagai stakeholder.
Kita juga dapat melihat dan belajar dari pengalaman kerjasama antara PT. PAM jaya dengan Mitra Swasta hampir seluruh aset yang dimiliki PAM JAYA diserahkelolakan kepada mitra swastanya tanpa dikenakan biaya apapun. Artinya, pihak swasta menggunakan berbagai aset yang dimiliki oleh PAM JAYA (sebagian besar adalah aset produksi dan distribusi) tanpa membayar biaya atas penggunaan aset tersebut. Perjanjian ini tentu sangat tidak menguntungkan bagi PT. PAM Jaya dan Pemerintah. Lebih parahnya, pada titik tertentu, masyarakat pengguna air dibebankan atas pembelian asset yang dilakukan pihak swasta. Selain memanfaatkan aset yang sudah ada, mitra swasta juga melakukan pengadaan aset baru yang terdiri atas aset bergerak baru dan aset tidak bergerak baru. Yang hak miliknya ada pada mitra swasta, namun beban pembiayaannya secara penuh dikompensasikan secara finansial kepada harga tarif kemahalan yang terus dibayarkan oleh pengguna air.
Sebenarnya masalah diatas adalah cuplikan kecil dari buruknya manajemen aset dari pemerintah kita. Kalau kita mau melihat secara agregat. Sebagaimana diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004, 2005, dan 2006 oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan disclaimer/tidak memberikan pendapat apapun. LKPP merupakan rapor pemerintah dalam mempertanggungjawabkan amanat yang dipercayakan rakyat, utamanya yang terkait dengan penggunaan anggaran/dana publik, juga kepada stakeholder lainnya (lembaga donor,dunia usaha, dll). Salah satu catatan yang diberikan BPK terhadap pemerintah terkait masalah ini adalah buruknya manajemen aset dari pemerintah.
Sebelum masuk ke proses manajemen asset, didalam melaksanakan pencatatan, inventarisasi dan revaluasi asset harus ada strategi manajemen asset agar koordinasi antara program dan pelaksanaan dapat terkoordinasi dengan baik. Istilah Strategic Asset Management atau SAM digunakan untuk menggambarkan sebuah siklus pengelolaan aset, yaitu mulai dari proses perencanaan dan diakhiri dengan pertanggungjawaban/pelaporan aset. Keberhasilan SAM seringkali dikaitkan dengan keberhasilan menghemat anggaran sebagai dampak dari keberhasilan mengintegrasikan proses perencanaan dan pengelolaan aset. Pada dasarnya, manajemen aset di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UUNo.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto PP No.6/2006 tentang Pengelolaan BarangMilik Negara/Daerah dan PP 38 tahun 2008 tentang perubahan PP No. 6 yahun 2006. Pasal 70 menyebutkan agar dilakukan inventarisasi atas BMN (barang milik negara), khusus berupa tanah dan/atau bangunanyang berada di kementerian/lembaga minimal sekali dalam 5 tahun. Sedangkan untuk selain tanah dan/atau bangunan hal itu merupakan kewenangan dan menjadi domain/tanggungjawab masing-masing Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang. Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan selaku BUN (Pengelola Barang), menginstruksikan kepada Dirjen Kekayaan Negara, sebagai sosok unit organisasi yang vital dalam pengelolaan BMN, agar menjadi garda terdepan mewujudkan best practises tata kelola barang milik/kekayaan negara dengan langkah pencatatan, inventarisasi dan revaluasiaset/ kekayaan Negara yang diharapkan akan mampu memperbaiki/menyempurnakanadministrasi pengelolaan BMN yang ada saat ini.
Untuk itu, inventarisasi seluruh barang milik negara yang tersebar di pelosok Indonesia mutlak harus dilakukan agar terpotret secara jelas nilai aset/kekayan negara yang saat ini berada dipenguasaan masing-masing kementerian/lembaga negara. Selanjutnya setelah itu dilakukan tahap penilaian ulang (revaluasi) aset / kekayaan negara, khususnya yang berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang guna mendapatkan nilai wajar atas aset tetap tersebut. Inventarisasi dan revaluasi barang milik negara merupakan bagian tak terpisahkan dari proses manajemen aset negara itu sendiri.
Dari 16 Kementrian/Lembaga yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Yang patut digarisbawahi adalah kementrian/lembaga ini adalah kementrian lembaga yang baru dibentuk yang asset atau BMN nya secara kuantitas tidak terlalu besar. Hal ini tentu saja mempermudah dalam pengelolaan dan penatausahaan atas aset atau BMN yang mereka miliki. Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktuyang panjang, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan apabila semua unsur yang telah disebut di atas mau melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing dengan amanah dan komitmen yang tinggi. Bagaimanapun juga ke depan barang milik / kekayaan negara harus dikelola oleh SDM yang profesional dan handal, karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan strategis pada masing-masing kementerian/lembaga negara. Penataan pengelolaan barang milik negara yang sesuai dengan semangat good governance tersebut, saat ini menjadimomentum yang tepat karena mendapat dukungan politik dari pemerintah. Pentingnya inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan negara yang ada saat ini sebagai bagian dari penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan. Tuntutan penerapan good governance dalam manajemen aset/kekayaan negara saat ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi.Tentunya hal tersebut akan membuka cakrawala kita bersama tentang urgensi dan pentingnya kegiatan inventarisasi dan revaluasi BMN itu, sehingga dapat diharapkan mampu untuk meningkatkan status opini LKPP yang saat ini masih disclaimer menjadi unqualified opinion. Sudah saatnya kita berubah menjadi negara yang mampu menerapkan fungsi penganggaran sebagaimana yang telah ditetapkan menurut peraturan yang telah dibuat agar akuntabilitas keuangan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Semoga…