Grobogan - Dalam rangka meningkatkan kinerja dan pelayanan BPPKAD di tahun 2019 Wahyu Susetijono, SH, MM kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan melakukan kunjungan kerja di kota malang.Rapat dilaksanakan pada tanggal 4 April 2019 bertempat di Ruang Sidang Balaikota Malang Jam 10 pagi. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD kota malang, Bapak Ir. Sapto Prapto. Santoso, Msi dan kepala bppkad kabupaten grobogan Wahyu Susetijono, SH, MM.
Dalam kunjungan kerja dikota malang bppkad kabupaten grobogan membahas tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset DaerahKota Malang merupakan salah satu langkah dalam mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi. Dengan Standar Operasional Prosedur, setiap pegawaidan pejabat dapat melaksanakan pekerjaannya dengan efisien, memberikan kemudahan dalam memantau hasil pekerjaan, bekerja makin terarah danbermanfaat bagi perbaikan kinerja organisasi.Pedoman ini akan selalu dievaluasi dan senantiasa bergerak dinamis sesuai dengan tuntutan visi dan misi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Malang sebagai akibat adanya tuntutan reformasi birokrasi dan kemajuan ilmu dan teknologi informasi.
Sebagai pedoman tata kelola yang menetapkan prosedur dan tata cara pelaksanaan kegiatan, Standar Operasionaal Prosedur (SOP) harus menetapkan dan mengatur keseluruhan jalannya proses kegiatan atau pekerjaan yang harus dilakukan sejak awal hingga akhir. Dengan demikian, secara umum harus memuat butir-butir yang berkaitan dengan :
1. Semua pihak yang melaksanakan dan/atau terlibat dalam proses kegiatan
2. Semua jenis dan bentuk dokumen, informasi, data yang digunakan sepanjang proses kegiatan ( surat-surat, daftar register, laporan, surat/kertas berharga dan sebagainya)
3. Semua jenis dan bentuk sarana dan peralatan yang digunakan (sarana pembuatan dokumen, sarana penyimpanan, perangkat teknologi informasi, komunikasi dan sebagainya)
4. Alur dan urutan jenis kegiatan atau pekerjaan dan tugas yang harus dilakukan
5. Jenis dan bentuk proses (tindakan pengelolaan) kegiatan dan pekerjaan yang harus dijalankan (pembuatan dokumen, pencatatan, pemeriksaan, perhitungan, penyimpanan dan lain-lain)
6. Jenis dan bentuk tindakan pengambilan atau penetapan keputusan selama jalannya proses kegiatan (persetujuan/penolakan, penetapan pilihan/alternatif, penetapan tindakan lanjutan dan sebagainya).
Disela-sela rapat kepala bppkad Wahyu Susetijono, SH, MM mengakatan dengan disusunnya Standar Operasional Prosedur ini, diharapkan setiap unit kerja di lingkungan Badan pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten grobogan dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya, yang pada akhirnya dapat meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat
bilamana masih terdapat kekurangan dan ketidaksesuaian maka akan direvisi kembali, sehingga dibutuhkan masukan dan saran untuk penyempurnaan Standar Operasional Prosedur ini. (dkh)