Print

Grobogan – Bertempat di aula lantai 1 Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD), pada hari kamis 11 April 2019 diadakan acara Sosialisasi Peningkatan Pajak Daerah. Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BPPKAD Kabupaten Grobogan Wahyu Susetijono, SH., MM. Pada kesempatan tersebut, Kepala BPPKAD Kabupaten Grobogan didampingi oleh kabid pajak daerah lainnya Dra. Rini Rachmawati, MA. Berbagai kalangan hadir dalam acara tersebut, antara lain para pengusaha hotel, restoran, hiburan, reklame. Turut hadir pula dari pengelola parkir, mineral bukan logam dan bantuan, air tanah, sarang burung wallet.

Kepala BPPKAD Kabupaten Grobogan Wahyu Susetijono, SH, MM menjelaskan bahwa pajak merupakan penerimaan Negara terbesar yang dipergunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah, pelayanan umum dan pembangunan nasional. Untuk itu diperlukan kerja keras dari semua pihak untuk bisa meningkatkan penerimaan dari sektor pajak.
Karena peran pajak yang semakin penting, sehingga peneriamaan pajak membutuhkan sistem pengelolaan serta peningkatan pengawasan dan pelayanan semakin prima sehingga penerimaan pajak dapat dioptimalkan sesuai dengan situasi dan kondisi perekonomian dan kemakmuran masyarakat.

Dalam realisasi di lapangan pemungutan pajak banyak terjadi hambatan dan perlawanan dari wajib pajak. Para petugas pemungut pajak seringkali menerima penolakan dari wajib pajak. Melihat kenyataan ini maka pihak Pemda Grobogan dalam hal ini BPPKAD mengajak semua sektor yang terlibat untuk sadar akan pentingnya pajak daerah guna pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Grobogan. BPPKAD akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan berbagai kemudahan bagi wajib pajak untuk bisa membayar pajak sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam hal pemungutan pajak, BPPKAD berpedoman pada aturan peundang-undangan yang ada, antara lain:
1. Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah .
2. Perda No. 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Perda No. 6 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah.
3. Perbup No. 52 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Hiburan.
4. Perbup No. 53 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbup No. 51 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran.
5. Perbup No. 40 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
6. Perbup No. 45 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir.

Pada acara tersebut, pihak BPPKAD juga menjelaskan bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk membangun zona intergritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM). Perlu dukungan integritas dari semua pihak baik petugas pajak maupun para wajib pajak dalam rangka mewujudkan program tersebut. Berbagai langkah telah dilakukan oleh BPPKAD dalam rangka menunjang program tersebut. Salah satunya adalah Pelayanan yang prima kepada calon pembayar pajak. Para wajib pajak diberi kemudahan dalam pembayaran pajak melalui situs https://sipada.bppkad.grobogan.go.id/ dimana pembayaran tidak harus antri bisa diakses dari mana saja dari handphone atau PC dengan mudah dan cepat. Selain itu juga penetapan pajak yang adil dan realistis. Penetapan pajak yang baik adalah penetapan yang sesuai dengan aturan/pengenaan sesuai omzet. Penetapan pajak juga harus adil dan realistis. Pengawasan juga harus dilakukan terhadap pengelolaan pajak. Untuk itu dibentuk tim yang menangani hal tersebut. Tim ini bertugas merencanakan jadwal pengawasan, melakukan pengawasan regular, melakukan pemeriksaan mendadak secara random dan menyusun laporan pengawasan. Tidak kalah pentingnya adalah konsistensi penerapan sanksi, baik temuan pengawasan regular maupun pemeriksaan mendadak harus ada tindak lanjut, perlu dukungan penuh dari top manajemen pemerintahan daerah dalam pemeberlakuan sanksi yang proporsional terhadap segala pelanggaran yang terjadi dalam pengelolaan pajak daerah. (dkh)