Print

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan Keuangan Daerah yang efektif, efisien, aman sekaligus bermanfaat, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan aset daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan melaksanakan "Sosialisasi Implementasi Gaji Bruto Untuk ASN Kabupaten Grobogan" kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) seKabupaten Grobogan dengan Bank BPD Jateng.


Acara dilaksanakan pada hari kamis 16 mei 2019 jam 10.00 WIB bertempat di Aula BPPKAD lantai 1. Drs. Djasman, MM selaku Kepala Bidang Perbendaharaan dan Windarti Puspitoningrum selaku wakil pimpinan cabang purwodadi Bank BPD Jateng Kabupaten Grobogan, memaparkan materi terkait dengan transaksi non tunai.


Materi yang disampaikan yaitu pedoman pelaksanaan transaksi non tunai (TNT) pada pengeluaran daerah tahun 2019 antara lain: terkait pengeluaran daerah yang wajib melalui sistem pembayaran transaksi non tunai dengan bank bpd jateng, dan ada juga materi yang disampaikan terkait dengan Pencanangan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) pada 14 Agustus 2014 Dalam Rangka Mendorong Penggunaan Sistem Pembayaran & Instrumen Pembayaran Non Tunai;


Inpres No.10/2016 tentang Aksi Pencegahan & Pemberantasan Korupsi;

SE Menteri Dalam Negeri No. 910/1866/SJ  Perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi;

SE Menteri Dalam Negeri No. 910/1867/SJ  Perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.


NARSUM ARIS min1


Dalam acara tersebut bppkad juga menghadirkan narasumber Aris dari Bank BPD Jateng Pusat, dengan menyampaikan materi tentang  persepsi gaji bruto,

ilustrasi proses pembayaran gaji bruto dari mulai bendahara dinas membrikan data gaji pegawai negeri sipil, kemudian diajukan ke back office bank jateng, lalu diupload via aplikasi uploader gaji bruto setelah sukses core banking. tinggal menunggu due date atau tanggal jatuh tempo baru PNS menerima gaji.