Print

Grobogan - Dalam rangka meningkatkan pengelolaan tata pemerintahan yang baik, maka Badan Pendapatan Pengelolaan  Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan mengajak Organisasi Pernagkat Daerah (OPD) melalui pejabat yang mengampu kegiatan DAK (Dana Alokasi Khusus) Tahun Anggaran 2019, untuk lebih aktif berpartisipasi dalam membangun desanya. terlebih lagi dizaman sekarang ini, desa bisa berkembang lebih maju dengan diberikannya Dana Desa oleh pemerintah pusat dan mengelolanya sendiri sesuai dengan peruntukannya.

Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan DAK Fisik TA 2019 yang diadakan pada kamis, 20 Juni 2019, bertempat diaula BPPKAD lantai 1. dimana rapat ini dipimpin oleh Wahyu Susetijono, SH, MM, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan  Keuangan Aset Daerah (BPPKAD). turut hadir pula Yuono Joko Susanto, SIP.,MA, kasubid. kas daerah, Heru Dwi Cahyono, S,STP.,M.Si  kebag. pengadaan barang/jasa (SETDA), Drs Djasman, MM, kabid perbendaharaan. adapun oraganisasi perangkat daerah yang menghadiri rapat DID yang berasal dari :
Dinas Kesehatan;
Rumah Sakit Umum R. Soedjadi, Purwodadi;
DInas Permukiman dan Permukiman Kabupaten Grobogan;
Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kabupaten Grobogan;
DISPORAHUBPAR Kabupaten Grobogan;
Dinas Peternakan dan Perikana Kabupaten Grobogan;
Dinas Pertanian Kabupaten Grobogan;
BPPKAD Kabupaten Grobogan;
Bagian ULP. SETDA Kabupaten Grobogan;
BP3AKB Kabupaten Grobogan.

Sehubungan dengan ditetapkannya undang-undang nomor 12 tahun 2018 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2019, yang salah satunya merupakan anggaran transfer kedaerah dan dana desa, sebagaimana yang dimaksud pengalokasian DAK Fisik pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dengan memperhatikan prioritas nasional, kemampuan keuangan negara, dan tata kelola keuangan negara yang baik. maka BPPKAD kabupaten grobogan mendapatkan 5 bidang, dari 5 bidang tersebut menindaklanjuti pengajuan dana ke KPPN. adapun data dimaksud sebagai berikut :
DAKF Reguler bidang Pendidikan
DAKF Reguler bidang Pertanian
DAKF Reguler bidang Kesehatan
DAKF Penugasan bidang Pasar
DAKF Penugasan bidang Kesehatan.
Dalam rangka menjaga capaian output DAK FIsik, pemerintah daerah menyampikan rencana kegiatan anggaran sesuai dengan proposal DAK Fisik yang telah disepakati antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat, dan apabila terdapat bidang lain yang sudah input data kontrak, namun belum bisa menunjukan atau mengirimkan data fisiknya kepada BPPKAD untuk kemudian dijadikan sebagai bahan untuk menverifikasi data yang sudah diinput tersebut.

Wahyu Susetijono, SH., MM menjelaskan bahwa dana infrastruktur desa yang diberikan pemerintah pusat hendaknya dapat dimanfaatkan secara baik, sehingga dapat membangun desa menjadi yang mandiri, maju dan sejahtera. karena di kabupaten grobogan, untuk desa masih banyak membutuhkan pebangunan jalan penghubung antar desa, penerangan listrik dan ketersediaan air bersih. diakhir rapat DID Wahyu Susetijono, SH., MM menegaskan, agar seluruh proses dilakukan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, dan menerapkan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.