Grobogan - Dalam rangka optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Grobogan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, dihadiri oleh Hanawijaya Dirut bisnis ritel & unit usaha syariah Bank Jateng (kiri), dihadiri Bupati dimana diwakili oleh Sekda Dr. Ir. Moh. Sumarsono, M.Si,Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, Kepala Satgas Pencegahan Korwil 5 KPK, Kunto Ariawan, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) grobogan Wahyu Susetijono, SH, MM (kanan).
Sosialisasi diselenggarakan bertempat dihotel 21 purwodadi rajawali hall, kamis (5/12/19) kepada para pelaku usaha, restoran, hotel dan tempat hiburan yang telah memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kabupaten grobogan.
Penyelenggaraan monitoring terhadap data transaksi usaha wajib pajak diperuntukkan kepada wajib pajak hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir.
Mekanisme kerja sistem ini adalah berupa pemasangan Alat Monitoring Data Transkasi Usaha secara Online (tapping box), dimana alat ini bertujuan untuk merekam dan menyimpan setiap data transaksi usaha wajib pajak yang terjadi, serta dapat dipantau dari dashboard (sistem monitoring) yang berada di Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten grobogan secara online real time.
Sedangkan untuk wajib pajak hotel akan dipasangkan webservice dikarenakan sistem wajib pajak hotel memiliki database tersendiri, adapun latar belakang dari penerapan Sistem Monitoring Pajak Online adalah, sebagai berikut ;
– Pajak Hotel, Restoran, Hiburan dan Parkir merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten grobogan.
– Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membantu dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak daerah
– Sistem online dapat meminimalkan biaya administrasi pengelolaan pajak (paperless, biaya ATK)
– Percepatan penyampaian data transaksi penjualan wajib pajak.
Kepala Satgas Korsupgas Korwil V KPK, Kunto Ariawan menjelaskan, Sistem Monitoring Online Pajak tersebut merupakan salah satu program KPK, dalam upaya melakukan pencegahan penyimpangan dalam perpajakan. Kegiatan tersebut merupakan program nasional dan tidak hanya dilaksanakan di Kabupaten grobogan, yang fokus kepada pencegahan korupsi. Salah satunya transparansi anggaran daerah.
Menurutnya, Pajak yang telah dipungut oleh para wajib pungut kemungkinan disinyalir melakukan penyimpangan dan tidak sepenuhnya disetorkan ke Pemerintah Daerah.Oleh karena itu, KPK bekerjasama dengan Pemda dan Bank jateng setempat untuk membuat sistem perekaman transaksi secara online tersebut.
Ia berharap, dengan sistem tersebut semua data transaksi lebih transparan, sehingga pemerintah daerah dan pelaku usaha dapat mengetahui omset yang didapat.
Sehingga pelaku usaha tau seberapa besar kewajiban pajak yang harus dibayar.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) grobogan Wahyu Susetijono, SH, MM. menyambut baik dengan disosialisasikannya Sistem Monitoring Online Pajak tersebut.Program dengan sistem monitoring online tersebut juga mendorong masyarakat khususnya wajib pajak untuk taat membayar pajak dan upaya peningkatan dan optimalisasi pemungutan pajak daerah. Dapat memberikan kemudahan wajib pajak menghitung dan membayar pajak, meningkatkan akurasi data perhitungan,pelaporan dan pembayaran pajak secara self assesment. Selain itu, dengan sistem yang transparan tersebut menjadi salah satu upaya yang preventif bagi para pengelola pendapatan daerah agar tidak terjerumus ke dalam tindakan koruptif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pada akhir acara, Direktur Bisnis Ritel dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng Hana Wijaya ke Sekda Grobogan Moh Sumarsono kemudian disrahkan kepada Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) grobogan Wahyu Susetijono, SH, MM secara simbolis. satu unit mobil tersebut digunakan untuk mempermudahan pelayanan pembayaran pajak daerah. Mobil pelayanan pajak itu didesain khusus untuk beroperasional ke setiap kecamatan yang ada di Kabupaten Grobogan. (dkh).