Print

okekek1111Untuk memahami masalah kerugian daerah, DPPKAD Grobogan Kamis (19/11) melangsungkan sosialisasi Perda No 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah yang dilangsungkan di Gedung Riptaloka. Sebanyak 300 peserta yang akan menerima sosialisasi selama dua hari tersebut. Terdiri dari Kepala SPKD, Kabag, Camat Kaur umum/kasubag dan sekretaris kelurahan, kasubag keuangan SKPD dan staf bidang Aset DPPKAD.

Acara sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Grobogan Sugiyanto. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Kepala DPPKAD Grobogan Moh Sumarsono dan Kabid Pengelolaan Aset Daerah Ambang Prangudi Margo. Terlihat pula, pejabat dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Waluyo yang ikut membidani pembuatan Perda tersebut.

Kepala DPPKAD Grobogan Moh Sumarsono menyatakan, sosialisasi itu dilakukan agar SKPD mempunyai pemahaman tentang tugas, fungsi peran dan pelaksanaan koordinasi dalam proses penyelesaian kerugian daerah. Tujuan lainnya adalah memberi pemahaman dan persamaan persepsi antara SKPD dan TPKD dalam proses penyelesaian kerugian daerah.

“Apabila terjadi kerugian daerah akan diupayakan penyelesaian administrasi melalui Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Adapun mekanismenya dengan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR) terhadap kerugian yang ditimbulkan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Grobogan Sugiyanto menambahkan, para kepala SKPD diminta lebih intensif dalam melakukan pengamanan, pengawasan dan pengendalian atas uang serta barang yang berada dalam penguasaannya. Hal itu perlu dilakukan agar tidak timbul kerugian terhadap kekayaan daerah.

Dijelaskan, dengan ditetapkannya Perda tersebut diharapkan pemulihan kerugian daerah yang timbul akibat perbuatan melawan hukum secara sengaja maupun karena kelalaian bisa berjalan lebih tertib. Baik perbuatan yang dilakukan bendahara atau pegawai bukan bendahara. DNA