Print

Realisasi Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) Kabupaten Grobogan tahun 2013 tercapai Rp 16,4 miliar atau 83, 2 persen dari target  Rp 19,7 miliar. Dari hasil capaian itu, dari 19 Kecamatan ada 6 Kecamatan yang realisasnya masih dibawah rata-rata. Diantaranya di Kecamatan Penawangan, Gubug, Purwodadi, Klambu, Wirosari dan Gabus.

 

”Maka untuk tahun 2013 masih terdapat piutang tunggakan PBB-P2 sebesar Rp 3,3 miliar. Piutang disebabkan  karena belum terpungut dan kemungkinan kedua, pemungutan tidak disetorkan ke Kas Daerah,” kata Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPPKAD)  Kabupaten Grobogan Dr.Ir.Moh. Sumarsono, M.Si usai Rakor PBB-P2 tahun 203-2014 diruang Wabup, beberapa waktu lalu.

 

Meski ada penunggakan, DPPKAD masih melakukan penagihan. Sampai 31 Januari 2014 lalu ada pemasukan pembayaran piutang tahun 2013 sebesar Rp 316 juta. Sehingga tunggakan PBB-P2 tahun 2013 turun menjadi Rp 2,9 miliar. Sementara itu dari 280 Desa/Kelurahan terdapat 161 Desa telah sudah lunas membayar. Sedangkan sisanya 119 belum lunas.

 

”Ada dua Desa yang capaian nol persen atau belum membayar PBB sama sekali. Yaitu Desa Leyangan dan Desa Penawangan, Kecamatan Penawangan. Dua Desa ini, sudah ada kesepakatan bahwa bulan Maret nanti akan dilunasi semua,” terang Sumarsono.

 

Dijelaskakn, untuk pembayaran PBB-P2 tidak ada satupun Desa/ Kelurahan dan Kecamatan yang bisa lunas 100 persen. Untuk target PBB-P2 tahun ini dinaikkan menajdi Rp 19,9 miliar dan 775.329 SPPT. Dibandingan dengan tahun 2013 jumlah SPPT meningkat 4.414 SPPT dan nilai baku ketetapan meningkat sebsar Rp 199 juta atau meningkat 1 persen.   

 

Lebih lanjut, Sumarsono mengatakan, setelah adanya peralihan PBB-P2 menjadi pajak daerah Kabupaten Grobogan juga mendapatkan limpahan piutang PBB-P2 selama kurun waktu 10 tahun. Yakni dimulai tahun 2001 sampai 2012 sebesara Rp 6,5 persen. Piutang ini, oleh KPP Pratama Blora telah diperinci berdasarkan nama dan NOP wajib pajak.

 

”Penanganan tunggakan piutang ini, kami bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dalam hal penagihan. Hasilnya telah mendapatkan Rp 1,9 miliar. Jadi sisa tunggakan masih ada Rp 4,6 miliar,” tandasnya.

 

Sementara itu, Bupati Grobogan Bambang Pudjiono SH meminta kepada para Camat terutama Kecamatan Penawangan agar bisa membayar tepat waktu. Pihaknya juga meminta kepada perangkat Desa agar tetap bersemangat untuk mensukseskan penarikan pajak meski sudah ada lagi intensif bagi Desa/Kelurahan yang lunas lebih awal.

 

”Petugas pemungut dengan upah yang kecil, saya harapkan jangan sampai menurunkan semangat Kades. Karena memang aturanya memaksa kita harus begitu. Intensif upah pungut sudah diatur dalam PP 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dana pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Bupati.

 

Sementara dengan adanya aparat Desa yang menggunakan dana tarikan PBB-P2, pihaknya meminta kepada para Camat agar selalu mengingatkan untuk patuh aturan hukum. Sebab, itu adalah tindakan korupsi.

 

”Untuk tunggakan PBB-P2 saya minta kepada DPPKAD agar berkoordinas dan konsultasi dengan pihak-pihak terkait seperti Kejaksaan Negeri, BPK dan KPP Pratama Blora dalam penyelesainya,” pesan Bupati.