Pajak Restoran
- Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
- Objek Pajak Restoran Pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
- Pelayanan yang diberikan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsikan oleh pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
- Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
- Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran
- Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
- Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar : 10%.
- Tata cara pemungutan pajak Restoran, dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD