Print

Form Pengajuan Keberatan download disini

Mekanisme keberatan

Pasal 29

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi 

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (7) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 30 

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi 

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
  3. Dalam hal tanggapan atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan PPID, maka tanggapan tersebut disertai dengan alasan tertulis.