PROFIL PPID BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.
Merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat , untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dengan cara menjamin warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.
Berdasarkan pertimbangan di atas maka, pada pasal 13 Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi untuk melayani penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petujuk teknis Standart layanan Informasi Publik yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut Bupati Grobogan telah menetapkan Badan Publik Daerah Utama Nomor : 487.22/315/2017 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan dokumentasi serta pembentukan Pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi .
Untuk mendukung Keputusan Bupati tersebut telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu BPPKAD Kabupaten Grobogan .
Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :
- hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
- kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
- pengecualian bersifat ketat dan terbatas
- kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.
Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
STRUKTUR PPID PEMBANTU BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
KABUPATEN GROBOGAN
TUGAS DAN FUNGSI POKOK
PPID PEMBANTU BPPKAD KABUPATEN GROBOGAN
- Membantu Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya ;
- Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
- Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
- Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Grobogan menjadi bahan informasi publik;
- Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.