Luwu, Rabu (3 September 2014) – Dalam rangka mendorong optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyelenggarakan Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Pengawasan Atas Keuangan Negara dan Keuangan Daerah” pada hari ini (3/9) di Ruang Pola Andi Kambo, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Luwu, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dengan Narasumber Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Dr. Abdul Latief, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ir. Hj. A. P. A. Timo Pangerang, dan Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Muh. Yusuf Sommeng, M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Luwu, Ir. H. Mudzakkar, Wakil Ketua Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M. Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kota Palopo.
Opini WTP
Berturut-turut
Nilai IKM
Mutu Pelayanan (A)
Realisasi Anggaran
Penilaian 2025
Beranda
Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Menurut Yani, pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (2009). Secara umum dapat disimpulkan bahwa pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari aktivitas pengelolaan potensi asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai dan akurat. Dalam hal pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
Instagram Terkini
Laporkan Nomor Seluler Mencurigakan!
Tertipu transaksi online? Dipaksa transfer? Laporkan dan lindungi warga Grobogan lainnya.