BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan

Mohon untuk mengisi Survei Pelayanan Masyarakat
Klik Sini
Terima kasih :)


BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan
  • Beranda
  • Profil
    • Profil BPPKAD
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Transparan
    • Produk Hukum
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
    • Transparansi Anggaran
      • Ringkasan RKA
      • Ringkasan DPA
      • LKD Sudah Audit
    • Transparansi Bantuan Keuangan
    • Laporan Keuangan
  • Layanan
    • Pelayanan Pajak (SIPADA)
    • Syarat Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
    • Survei Kepuasan Layanan
    • Whistleblower System
    • Form Pengaduan Layanan
  • Info
    • Dokumen
      • Renstra
      • Renja
      • Tupoksi
      • IKU
      • Perjanjian Kinerja
      • LKJiP
    • Berita
    • Publikasi
    • Video
    • FAQ
  • PPID
    • Profil PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Daftar Informasi yang dikecualikan
    • Layanan PPID
      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan
    • SOP PPID
Details
Category: PPID
30.Oct
Hits: 486

Pengajuan Keberatan

Form Pengajuan Keberatan download disini

Mekanisme keberatan

Pasal 29

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi 

(1) Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Grobogan berdasarkan alasan berikut :

  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (7) Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
  2. Tidak disediakannya informasi berkala dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik.

(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 30 

Peraturan Bupati Grobogan Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi 

  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1)
  2. Atasan PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
  3. Dalam hal tanggapan atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan PPID, maka tanggapan tersebut disertai dengan alasan tertulis.
Previous article: PPID Kabupaten Prev Next article: Mekanisme Permohonan IP Next

Berita Terbaru

  • BEBAS DENDA PBB-P2 2014-2025 KABUPATEN GROBOGAN
    BEBAS DENDA PBB-P2 2014-2025 KABUPATEN GROBOGAN
    Berita 21.Aug
  • Rapat Persiapan Implementasi Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
    Rapat Persiapan Implementasi Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
    Berita 16.Jan
  • Tindak Lanjut Implementasi Integrasi SIPADA dengan Billing Center Bank Jateng untuk mendorong peningkatan Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD)
    Tindak Lanjut Implementasi Integrasi SIPADA dengan Billing Center Bank Jateng untuk mendorong peningkatan Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD)
    Berita 06.Jan
  • Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Focus Group Discussion (FGD)
    Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Focus Group Discussion (FGD)
    Berita 20.Dec
  • APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 penuhi Mandatory Spending
    APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 penuhi Mandatory Spending
    Berita 16.Dec

Lokasi Kantor

Indonesia 71.2% Indonesia
Singapore 12.5% Singapore
United States of America 8.3% United States of America
Hong Kong 2.9% Hong Kong

Total:

36

Countries
010086
Today: 7
This Week: 27
This Month: 359
This Year: 8,520
Copyright © 2025 BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU General Public License.