Profil Singkat SKPD

 

 

 BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN GROBOGAN

Jl. S.Parman No.23 Lantai 1-2, Purwodadi - Grobogan Kode Pos 58111
Telp : (0292)425015 Faks : (0292)425015 e-mail :
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan dan tata kerja Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan Dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan  yang terdiri dari Kepala Badan , Sekretaris  , enam bidang 15 Kasubag / Kasubid dibantu dengan pelaksana serta jabatan fungsional terletak di Jalan S. Parman Nomor 23 Purwodadi Grobogan yang merupakan jantung ibu kota Kabupaten Grobogan.

Letak ini merupakan lokasi yang sangat strategis karena Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan berada diantara kantor :

Sebelah Barat          :  Kantor Bupati  Kabupaten Grobogan

Sebelah Timur         :  Kantor Inspektorat

Sebelah Utara          :  Setda  Kabupaten Grobogan

Sebelah selatan       :  Kantor KPU Kabupaten Grobogan

Untuk lebih jelasnya dapat kami sampaikan sebagai berikut :

Nama SKPD       : Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan

Alamat               : Jl. S. Parman Nomor 23 Lantai 1- 2 

Kecamatan       :  Purwodadi

Kabupaten        :  Grobogan

Propinsi             : Jawa Tengah

No. Telepon      : (0292) 425015;

No. Fax             : (0292) 425015;

Sehingga dalam pelaksanaan koordinasi terkait tugas - tugas kedinasan tidak mengalami hambatan.

 

VISI

Berdasarkan RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029, visi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan dirumuskan sebagai berikut :

Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan fokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan,dan akuntabel

MISI

Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mengarah pada pelaksanaan misi ke-5 pada RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029 yaitu

Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan penguatan reformasi birokrasi.

Sebagai penjabaran misi tersebut, Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan menetapkan Tujuan Strategis sebagai berikut

“  Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja dan Keuangan Daerah" 

Untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, ditetapkan 5 (lima) sasaran strategis yaitu

  • Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD),
  • Meningkatnya kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD,
  • Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan,
  • Meningkatnya kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD),
  • Meningkatnya Akuntabilitas, Pengelolaan Resiko dan kepuasan pelayanan Perangkat Daerah 

 

 

Tanya BPPKAD
Online
Halo! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan BPPKAD Grobogan?