- Details
- Category: Profil
- Hits: 5601
Profil Singkat SKPD
BADAN PENDAPATAN, PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASSET DAERAH KABUPATEN GROBOGAN
Jl. S.Parman No.23 Lantai 1-2, Purwodadi - Grobogan Kode Pos 58111
Telp : (0292)425015 Faks : (0292)425015 e-mail :
Dahulu BPPKAD merupakan sebuah Dinas yang karena perkembangan Organisasi maka terjadi perubahan dari dinas menjadi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Grobogan terbentuk berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan DanTata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 73 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan yang terdiri dari Kepala Badan , Sekretaris , enam bidang dua puluh satu Kasubag / Kasubid dibantu dengan pelaksana serta jabatan fungsional terletak di Jalan S. Parman Nomor 23 Purwodadi Grobogan yang merupakan jantung ibu kota Kabupaten Grobogan.
Letak ini merupakan lokasi yang sangat strategis karena Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Grobogan berada diantara kantor :
Sebelah Barat : Kantor Bupati Kabupaten Grobogan
Sebelah Timur : Kantor Inspektorat
Sebelah Utara : Setda Kabupaten Grobogan
Sebelah selatan : Kantor KPU Kabupaten Grobogan
Sehingga dalam pelaksanaan koordinasi terkait tugas - tugas kedinasan tidak mengalami hambatan.
Berdasarkan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan DanTata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Asset Daerah (Berita Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2016 Nomor 73 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Grobogan Nomor 83 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, Uraian Tugas Jabatan dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan,
Kepala Badan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan di bidang keuangan Daerah
Untuk lebih jelasnya dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Nama OPD : Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan
Alamat : Jl. S. Parman Nomor 23 Lantai 1- 2
Kecamatan : Purwodadi
Kabupaten : Grobogan
Propinsi : Jawa Tengah
No. Telepon : (0292) 425015;
No. Fax : (0292) 425015;
VISI
Berdasarkan RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2026, visi Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan dirumuskan sebagai berikut : ”Terwujudnya Grobogan yang Lebih Sejahtera, Berdaya Saing, Beriman dan Berbudaya”
MISI
Pernyataan misi yang tertuang dalam RRPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2021 – 2026 antara lain ”Terwujudnya Grobogan yang Lebih Sejahtera, Berdaya Saing, Beriman dan Berbudaya”.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya mengarah pada pelaksanaan Misi ke – 4 yaitu ”Memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang baik”. Sedangkan Tujuan dan Sasaran yang ada di RPJMD yang sesuai dengan Misi ke – 4 Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah adalah “Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan serta pengawasan” dengan sasaran Meningkatnya Pajak Daerah, Meningkatnya kualitas Penetapan APBD, Pelaksanaan Penatausahaan dan Laporan Keuangan daerah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan tepat waktu, Meningkatnya kualitas kesesuaian pengelolaan BMD sesuai peraturan perundang-undangan dan Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan kualitas pelayanan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.



