- Details
- Category: Profil
- Hits: 6486
Profil SKPD
BPPKAD KABUPATEN GROBOGAN
Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, uraian tugas jabatan, dan tata kerja BPPKAD diatur dalam Peraturan Bupati Grobogan Nomor 32 Tahun 2025. Struktur organisasi ini terdiri dari Kepala Badan, Sekretaris, enam bidang, 15 Kasubbag/Kasubbid, yang dibantu oleh pelaksana serta jabatan fungsional.
Informasi Instansi
| Nama SKPD | : BPPKAD Kabupaten Grobogan |
| Alamat | : Jl. S. Parman Nomor 23 Lantai 1-2 |
| Kecamatan | : Purwodadi |
| Kabupaten | : Grobogan, Jawa Tengah |
| Kode Pos | : 58111 |
Lokasi Strategis
Terletak di jantung ibu kota Kabupaten Grobogan, lokasi kantor BPPKAD sangat strategis dan memfasilitasi kelancaran koordinasi kedinasan, dengan batas wilayah:
"Grobogan Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan, dengan fokus pada penguatan tata kelola keuangan daerah yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel"
Melaksanakan misi ke-5 pada RPJMD Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029, yaitu:
"Meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik dengan penguatan reformasi birokrasi"
TUJUAN STRATEGIS
Untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan tersebut, ditetapkan 5 (lima) sasaran strategis yaitu:
- Meningkatnya Pendapatan Asli Daerah (PAD).
- Meningkatnya kualitas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan APBD.
- Meningkatnya akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai peraturan perundang-undangan.
- Meningkatnya kualitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
- Meningkatnya Akuntabilitas, Pengelolaan Risiko, dan kepuasan pelayanan Perangkat Daerah.



