FAQ PBB dan BPHTB

Apa Dasar Hukum PBB?

  • Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
  • PP No 35 Than 2023 tentang KUPD.
  • Perda No 8 Tahun 2023 tentang PDRD.
  • Perbub No 1 Tahun 2024.

Apa Syarat – syarat pelayanan PBB?

  • Pengantar Desa
  • SPOP dan LSPOP
  • Form Permohonan WP
  • Bukti Kepemilikan (Fc Sertifikat atau Keterangan Peralihan Hak ( Jual Beli, Hibah, Waris) Dilengkapi Fc C Desa yang dilegalisir Desa)
  • Fc Identitas WP ( KTP/KK )
  • SPPT Tahun Berjalan

Bulan apa waktu Pelayanan PBB?

  • Sejak diterimanya SPPT s.d 30 Juni à di cetak di tahun berjalan apabila belum terbayar.
  • 1 Juli s.d 30 September  di cetak di tahun selanjutnya dengan syarat sudah tidak ada piutang / sudah dibayar lunas.

Dimanakah Tempat pembayaran PBB?

MANUAL

  • Teller Bank Jateng
  • Teller BPR BKK
  • Teller Kantor Pos
  • Alfa Mart
  • Indomaret
  • Laku Pandai Bank Jateng

ONLINE

  • Internet Banking Bank Jateng
  • Mobile Banking Bank Jateng
  • Atm Bersama
  • E Walet ( Tokopedia, Isaku, Shoope, Gopay)
  • Bima Qris

Apa Dasar Hukum BPHTB?

  • Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
  • PP No 35 Than 2023 tentang KUPD.
  • Perda No 8 Tahun 2023 tentang PDRD.
  • Perbub No 1 Tahun 2024.

Berapakah Tarif BPHTB?

-     Tarif BPHTB adalah 5 % (lima persen)

Apa Syarat – syarat pelayanan penerbitan SSPD BPHTB pengajuan secara online melalui SIPADA?

Untuk Jenis Peralihan Jual Beli :

-     SPPT PBB-P2 Tahun berjalan.

-     Bukti bayar PBB-P2.

-     Surat Kuasa Pemohon ke Notaris/PPAT/PPATS.

-     FC KTP (Penjual, Pembeli dan Notaris/PPAT/PPATS).

-     FC KK (Penjual dan Pembeli).

-     Bukti Jual Beli Bermaterai.

-     Foto Sertifikat / C Desa lengkap dengan peta bidang tanah.

-     Surat Pengantar Desa.

Untuk Jenis Peralihan Hibah :

-     SPPT PBB-P2 Tahun berjalan.

-     Bukti bayar PBB-P2.

-     Surat Kuasa Pemohon ke Notaris/PPAT/PPATS.

-     FC KTP (Pemberi Hibah, Penerima Hibah dan Notaris/PPAT/PPATS).

-     FC KK (Pemberi Hibah dan Penerima Hibah).

-     Surat Pernyataan Pemberi dan Penerima Hibah.

-     Foto Sertifikat / C Desa lengkap dengan peta bidang tanah.

-     Surat Pengantar Desa.

Untuk Jenis Peralihan Waris dan Jenis Peralihan Pemisahan Hak yang Mengakhibatkan Peralihan :

-     SPPT PBB-P2 Tahun berjalan.

-     Bukti bayar PBB-P2.

-     Surat Kuasa Pemohon ke Notaris/PPAT/PPATS.

-     Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.

-     FC KTP (Seluruh Ahli Waris dan Notaris/PPAT/PPATS).

-     FC KK (Seluruh Ahli Waris).

-     Surat Keterangan Waris mengetahui Kepala Desa dan Camat.

-     Foto Sertifikat / C Desa lengkap dengan peta bidang tanah.

-     Surat Pengantar Desa.

Bagaimana Cara Perhitungan BPHTB?

Untuk Jenis Peralihan Jual Beli :

-     Besaran BPHTB = ( Nilai Transaksi – NJOPTKP) x Tarif (5%).

      ~    Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Jual Beli adalah sebesar Rp. 80.000.000,- untuk peralihan pertama, peralihan selanjutnya tanpa pengurang NJOPTKP.

Untuk Jenis Peralihan Hibah :

-     Besaran BPHTB = ( Nilai Transaksi Sekitar/Nilai Pasar – NJOPTKP) x Tarif (5%).

      ~    Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Hibah Segaris satu derajat keatas/kebawah adalah sebesar Rp. 100.000.000,- untuk peralihan pertama, peralihan selanjutnya tanpa pengurang NJOPTKP.

      ~    Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Hibah Tidak Segaris adalah sebesar Rp. 80.000.000,- untuk peralihan pertama, peralihan selanjutnya tanpa pengurang NJOPTKP.

Untuk Jenis Peralihan Waris / Hibah Wasiat :

-     Besaran BPHTB = ( Nilai Transaksi Sekitar/Nilai Pasar – NJOPTKP) x Tarif (5%).

      ~    Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Waris / Hibah Wasiat adalah sebesar Rp. 300.000.000,-

Untuk Jenis Peralihan Pemisahan Hak yang Mengakhibatkan Peralihan (Pembagian Hak Waris) :

-        Besaran BPHTB = {{

Jumlah Ahli Waris - 1

} X Nilai Transaksi Sekitar/Harga Pasar } - NJOPTKP X Tarif (5%)

Jumlah Ahli Waris

      ~    Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Pemisahan Hak yang Mengakhibatkan Peralihan adalah sebesar Rp. 80.000.000,-

Tanya BPPKAD
Online
Halo! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan BPPKAD Grobogan?