Apa Dasar Hukum PBB?
- Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- PP No 35 Than 2023 tentang KUPD.
- Perda No 8 Tahun 2023 tentang PDRD.
- Perbub No 1 Tahun 2024.
Apa Syarat – syarat pelayanan PBB?
- Pengantar Desa
- SPOP dan LSPOP
- Form Permohonan WP
- Bukti Kepemilikan (Fc Sertifikat atau Keterangan Peralihan Hak ( Jual Beli, Hibah, Waris) Dilengkapi Fc C Desa yang dilegalisir Desa)
- Fc Identitas WP ( KTP/KK )
- SPPT Tahun Berjalan
Bulan apa waktu Pelayanan PBB?
- Sejak diterimanya SPPT s.d 30 Juni à di cetak di tahun berjalan apabila belum terbayar.
- 1 Juli s.d 30 September di cetak di tahun selanjutnya dengan syarat sudah tidak ada piutang / sudah dibayar lunas.
Dimanakah Tempat pembayaran PBB?
MANUAL
- Teller Bank Jateng
- Teller BPR BKK
- Teller Kantor Pos
- Alfa Mart
- Indomaret
- Laku Pandai Bank Jateng
ONLINE
- Internet Banking Bank Jateng
- Mobile Banking Bank Jateng
- Atm Bersama
- E Walet ( Tokopedia, Isaku, Shoope, Gopay)
- Bima Qris
Apa Dasar Hukum BPHTB?
- Undang-Undang No 1 Tahun 2022 tentang HKPD.
- PP No 35 Than 2023 tentang KUPD.
- Perda No 8 Tahun 2023 tentang PDRD.
- Perbub No 1 Tahun 2024.
Berapakah Tarif BPHTB?
- Tarif BPHTB adalah 5 % (lima persen)
Apa Syarat – syarat pelayanan penerbitan SSPD BPHTB pengajuan secara online melalui SIPADA?
Untuk Jenis Peralihan Jual Beli :
- SPPT PBB-P2 Tahun berjalan.
- Bukti bayar PBB-P2.
- Surat Kuasa Pemohon ke Notaris/PPAT/PPATS.
- FC KTP (Penjual, Pembeli dan Notaris/PPAT/PPATS).
- FC KK (Penjual dan Pembeli).
- Bukti Jual Beli Bermaterai.
- Foto Sertifikat / C Desa lengkap dengan peta bidang tanah.
- Surat Pengantar Desa.
Untuk Jenis Peralihan Hibah :
- SPPT PBB-P2 Tahun berjalan.
- Bukti bayar PBB-P2.
- Surat Kuasa Pemohon ke Notaris/PPAT/PPATS.
- FC KTP (Pemberi Hibah, Penerima Hibah dan Notaris/PPAT/PPATS).
- FC KK (Pemberi Hibah dan Penerima Hibah).
- Surat Pernyataan Pemberi dan Penerima Hibah.
- Foto Sertifikat / C Desa lengkap dengan peta bidang tanah.
- Surat Pengantar Desa.
Untuk Jenis Peralihan Waris dan Jenis Peralihan Pemisahan Hak yang Mengakhibatkan Peralihan :
- SPPT PBB-P2 Tahun berjalan.
- Bukti bayar PBB-P2.
- Surat Kuasa Pemohon ke Notaris/PPAT/PPATS.
- Akta Kematian/Surat Keterangan Kematian.
- FC KTP (Seluruh Ahli Waris dan Notaris/PPAT/PPATS).
- FC KK (Seluruh Ahli Waris).
- Surat Keterangan Waris mengetahui Kepala Desa dan Camat.
- Foto Sertifikat / C Desa lengkap dengan peta bidang tanah.
- Surat Pengantar Desa.
Bagaimana Cara Perhitungan BPHTB?
Untuk Jenis Peralihan Jual Beli :
- Besaran BPHTB = ( Nilai Transaksi – NJOPTKP) x Tarif (5%).
~ Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Jual Beli adalah sebesar Rp. 80.000.000,- untuk peralihan pertama, peralihan selanjutnya tanpa pengurang NJOPTKP.
Untuk Jenis Peralihan Hibah :
- Besaran BPHTB = ( Nilai Transaksi Sekitar/Nilai Pasar – NJOPTKP) x Tarif (5%).
~ Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Hibah Segaris satu derajat keatas/kebawah adalah sebesar Rp. 100.000.000,- untuk peralihan pertama, peralihan selanjutnya tanpa pengurang NJOPTKP.
~ Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Hibah Tidak Segaris adalah sebesar Rp. 80.000.000,- untuk peralihan pertama, peralihan selanjutnya tanpa pengurang NJOPTKP.
Untuk Jenis Peralihan Waris / Hibah Wasiat :
- Besaran BPHTB = ( Nilai Transaksi Sekitar/Nilai Pasar – NJOPTKP) x Tarif (5%).
~ Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Waris / Hibah Wasiat adalah sebesar Rp. 300.000.000,-
Untuk Jenis Peralihan Pemisahan Hak yang Mengakhibatkan Peralihan (Pembagian Hak Waris) :
|
- Besaran BPHTB = {{ |
Jumlah Ahli Waris - 1 |
} X Nilai Transaksi Sekitar/Harga Pasar } - NJOPTKP X Tarif (5%) |
|
Jumlah Ahli Waris |
~ Untuk NJOPTKP Jenis Peralihan Pemisahan Hak yang Mengakhibatkan Peralihan adalah sebesar Rp. 80.000.000,-