hal ser 1

Dalam rangka melingdungi aset daerah dan menertibkan administrasi, sekaligus tata kelola aset daerah dan dasar legalitas aset daerah sehingga tidak mudah berpindah kepemilikannya.
Bupati Grobogan Sri Sumarni, SH., MM menyampaikan, harus terus melakukan sertifikasi terhadap seluruh bidang tanah yang merupakan asetnya, dan harapannya proses legalitas hukum atas aset pemkab grobogan dapat selesai dalam jangka waktu dua sampai tiga tahun kedepan.

73


Kepala BPPKAD Wahyu Susetijono, SH., MM mengucapkan terima kasih kepada kepala BPN Purwodadi Tentrem Prihatin, S.SiT., MM,
melalui sertifikasi tanah aset daerah memberikan kejelasan transparansi dan akuntabilitas atas kegiatan, atas kegiatan
ketika akan membangun suatu kawasan diatas tanah terkait. "Tentunya akan menjadi lebih jelas status legimitasinya".