- Details
- Category: Berita
- Hits: 2507

Aset daerah merupakan sumberdaya penting bagi pemerintah daerah sebagai penopang utama pendapatan asli daerah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah untuk dapat mengelola aset secara memadai dan akurat. Dalam hal pengelolaan aset, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan aspek perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan atau penggunaan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan dan tuntutan ganti rugi agar aset daerah mampu memberika kontribusi optimal bagi pemerintah daerah yang bersangkutan.
- Details
- Category: Berita
- Hits: 5255
Pendapatan Asli Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari kegiatan ekonomi daerah itu sendiri. Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan salah satu pilar kemandirian suatu daerah. Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, sumber PAD terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Menurut Yani, pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (2009). Secara umum dapat disimpulkan bahwa pendapatan asli daerah adalah pendapatan yang diperoleh dari aktivitas pengelolaan potensi asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Read more: Pendapatan Asli Daerah Sebagai Cerminan Ekonomi Daerah
- Details
- Category: Berita
- Hits: 1358
Luwu, Rabu (3 September 2014) – Dalam rangka mendorong optimalisasi pengawasan pengelolaan keuangan negara (termasuk keuangan daerah), Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) menyelenggarakan Sosialisasi dengan tema “Optimalisasi Pengawasan Atas Keuangan Negara dan Keuangan Daerah” pada hari ini (3/9) di Ruang Pola Andi Kambo, Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Luwu, Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan dengan Narasumber Auditor Utama Keuangan Negara BPK, Dr. Abdul Latief, Wakil Ketua Komisi XI DPR, Ir. Hj. A. P. A. Timo Pangerang, dan Inspektur Provinsi Sulawesi Selatan, Drs. H. Muh. Yusuf Sommeng, M.Si. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Luwu, Ir. H. Mudzakkar, Wakil Ketua Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Luwu, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan, Tri Heriadi, S.H., M.M. Kegiatan ini diikuti oleh para Sekretaris Daerah, Inspektur, Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Camat, Lurah, dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, dan Kota Palopo.
Read more: Pengawasan Atas Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah Perlu Dilakukan Secara Optimal
- Details
- Category: Berita
- Hits: 2479
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD) merupakan aplikasi yang dibangun oleh Ditjen Keuangan Daerah Kemendagri dalam rangka percepatan transfer data dan efisiensi dalam penghimpunan data keuangan daerah. Aplikasi SIPKD diolah oleh Subdit Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah pada Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Apa itu aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)?
Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah SIPKD adalah aplikasi terpadu yang dipergunakan sebagai alat bantu pemerintah daerah yang digunakan meningkatkan efektifitas implementasi dari berbagai regulasi bidang pengelolaan keuangan daerah yang berdasarkan pada asas efesiensi, ekonomis, efektif, transparan, akuntabel dan auditabel.
Read more: Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD)
- Details
- Category: Berita
- Hits: 11034
ABSTRAK
Barang milik negara/daerah (BMN/BMD) dapat diperoleh dari APBN/APBD atau perolehan lainnya yang sah dan menjadi kekayaan negara/daerah. Kekayaaan negara yang ada di kementerian/lembaga/ pemerintah daerah menjadi wewenang dan tanggung jawab kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Menteri/Ketua lembaga dan kepala dinas pada pemda adalah pengguna barang dan bertanggung jawab atas pengelolaan dan menggunaan barang milik negara/daerah dimaksud. Pengguna barang dapat menunjuk kuasa pengguna barang dan pejabat yang mengurus dan menyimpan BMN/D.
Dalam pengelolaan BMN/BMD rawan terhadap kasus yang dapat merugikan keuangan negara/ daerah, dan dapat lepas kepemilikannya dari negara/daerah karena kesalahan administrasi, dialihkan kepemilikannya dan tidak sesuai dengan prosedur. Pejabat pengelola kekayaan negara/daerah harus melakukan tindak lanjut terhadap tanah-tanah yang belum bersertifikat, pengamanan dan pemeliharaan BMN/D yang berada di bawah kewenangannya.
Kata kunci: Aset milik negara/daerah dan kewenangan
Read more: Upaya Penertiban Aset-Aset Milik Negara/Daerah; Tanggung Jawab Siapa?



