BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan

Mohon untuk mengisi Survei Pelayanan Masyarakat
Klik Sini
Terima kasih :)


BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan
  • Beranda
  • Profil
    • Profil BPPKAD
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Transparan
    • Produk Hukum
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
    • Transparansi Anggaran
      • Ringkasan RKA
      • Ringkasan DPA
      • LKD Sudah Audit
    • Transparansi Bantuan Keuangan
    • Laporan Keuangan
  • Layanan
    • Pelayanan Pajak (SIPADA)
    • Syarat Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
    • Survei Kepuasan Layanan
    • Whistleblower System
    • Form Pengaduan Layanan
  • Info
    • Dokumen
      • Renstra
      • Renja
      • Tupoksi
      • IKU
      • Perjanjian Kinerja
      • LKJiP
    • Berita
    • Publikasi
    • Video
    • FAQ
  • PPID
    • Profil PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Daftar Informasi yang dikecualikan
    • Layanan PPID
      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan
    • SOP PPID
Details
Category: PPID
29.Oct
Hits: 227

Mekanisme Permohonan IP

 

Tata Cara Mendapatkan Informasi


Proses permohonan informasi publik dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut :

  1. Pemohon informasi datang langsung/kurir/pos/fax/email ke Sekretariat PPID Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Grobogan, mengisi formulir permintaan informasi atau download formulir disini, kemudian diisi data anda dengan benar dengan dilampirkan foto copi KTP pemohon dan pengguna informasi.
  2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik.
  3. Pertugas memproses pemintaan informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik.
  4. Petugas Menyerahkan informasi sesuai dengan yang di minta oleh pemohon/pengguna informasi jika informasi yang di minta masuk dalam kategori dikecualikan PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  5. Petugas memberikan Tanda bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.
  6. Membukukan dan mencatat

slide1

slide2

slide3


Previous article: Pengajuan Keberatan Prev Next article: SOP PPID Next

Berita Terbaru

  • BEBAS DENDA PBB-P2 2014-2025 KABUPATEN GROBOGAN
    BEBAS DENDA PBB-P2 2014-2025 KABUPATEN GROBOGAN
    Berita 21.Aug
  • Rapat Persiapan Implementasi Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
    Rapat Persiapan Implementasi Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
    Berita 16.Jan
  • Tindak Lanjut Implementasi Integrasi SIPADA dengan Billing Center Bank Jateng untuk mendorong peningkatan Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD)
    Tindak Lanjut Implementasi Integrasi SIPADA dengan Billing Center Bank Jateng untuk mendorong peningkatan Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD)
    Berita 06.Jan
  • Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Focus Group Discussion (FGD)
    Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Focus Group Discussion (FGD)
    Berita 20.Dec
  • APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 penuhi Mandatory Spending
    APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 penuhi Mandatory Spending
    Berita 16.Dec

Lokasi Kantor

Indonesia 70.6% Indonesia
Singapore 12.0% Singapore
United States of America 8.7% United States of America
Hong Kong 2.8% Hong Kong

Total:

40

Countries
010632
Today: 2
This Week: 110
This Month: 316
This Year: 316
Copyright © 2026 BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU General Public License.