BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan

Mohon untuk mengisi Survei Pelayanan Masyarakat
Klik Sini
Terima kasih :)


BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan
  • Beranda
  • Profil
    • Profil BPPKAD
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Transparan
    • Produk Hukum
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
    • Transparansi Anggaran
      • Ringkasan RKA
      • Ringkasan DPA
      • LKD Sudah Audit
    • Transparansi Bantuan Keuangan
    • Laporan Keuangan
  • Layanan
    • Pelayanan Pajak (SIPADA)
    • Syarat Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
    • Survei Kepuasan Layanan
    • Whistleblower System
    • Form Pengaduan Layanan
  • Info
    • Dokumen
      • Renstra
      • Renja
      • Tupoksi
      • IKU
      • Perjanjian Kinerja
      • LKJiP
    • Berita
    • Publikasi
    • Video
    • FAQ
  • PPID
    • Profil PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Daftar Informasi yang dikecualikan
    • Layanan PPID
      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan
    • SOP PPID
Details
Category: Pajak Daerah
29.Oct
Hits: 1663

Pajak Restoran

Pajak Restoran

  1. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
  3. Objek Pajak Restoran Pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
  4. Pelayanan yang diberikan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsikan oleh pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
  5. Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
  6. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran
  7. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
  8. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar : 10%.
  9. Tata cara pemungutan pajak Restoran, dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD
Previous article: Pajak Hotel Prev Next article: Pajak Hiburan Next

Berita Terbaru

  • BEBAS DENDA PBB-P2 2014-2025 KABUPATEN GROBOGAN
    BEBAS DENDA PBB-P2 2014-2025 KABUPATEN GROBOGAN
    Berita 21.Aug
  • Rapat Persiapan Implementasi Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
    Rapat Persiapan Implementasi Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
    Berita 16.Jan
  • Tindak Lanjut Implementasi Integrasi SIPADA dengan Billing Center Bank Jateng untuk mendorong peningkatan Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD)
    Tindak Lanjut Implementasi Integrasi SIPADA dengan Billing Center Bank Jateng untuk mendorong peningkatan Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD)
    Berita 06.Jan
  • Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Focus Group Discussion (FGD)
    Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Focus Group Discussion (FGD)
    Berita 20.Dec
  • APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 penuhi Mandatory Spending
    APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 penuhi Mandatory Spending
    Berita 16.Dec

Lokasi Kantor

Indonesia 70.9% Indonesia
Singapore 13.8% Singapore
United States of America 7.2% United States of America
Hong Kong 3.1% Hong Kong

Total:

36

Countries
008624
Today: 9
This Week: 312
This Month: 793
This Year: 7,058
Copyright © 2025 BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU General Public License.