Pajak Daerah merupakan sumber penerimaan strategis dalam menyokong pembangunan, maka pajak harus dikelola dengan baik agar keuangan daerah dapat berjalan dengan lancar dan baik. Dari tahun ke tahun telah dilakukan berbagai langkah dan kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak sebagai sumber penerimaan daerah. Kebijakan tersebut dapat dilakukan melalui penyempurnaan perundang-undangan, penerbitan peraturan-peraturan baru di bidang perpajakan, meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak maupun menggali sumber-sumber pajak lain. Berbagai upaya diatas tentunya belum dapat menghasilkan peningkatan pajak yang signifikan bagi penerimaan daerah.

besar 1

Dalam rapat tersebut Kepala BPPKAD Grobogan mengatakan, Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). PPB-P2 yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota, dengan berbagai pertimbangan.

besar 3

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk memonitoring realisasi penerimaan PBB-P2 antara lain pengawasan pemindahbukuan penerimaan PBB-P2 pada tempat pembayaran PBB-P2, Rekonsiliasi data Penerimaaan PBB-2, Konfirmasi Penerimaan PBB-P2, Pelaksanaan pembayaran, pemindahbukuan. Tidak dapat dipungkiri bahwa besarnya penerimaan atau tercapainya target penerimaan dipengaruhi oleh tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.

besar 2

Anang Armunanto,S.Sos,Msi. menambahkan dalam upaya percepatan pelunasan PBB P2 tahun 2022 dikabupaten grobogan yang belum membayar pajak akan ditindak tegas selain itu dalam pembayaran PBB P2 sekarang dipermudah dengan adanya aplikasi dan pembayaran online. jadi diharapkan masyarakat grobogan dapat dimudahkan dalam pembayaran dan pelunasan PBB P2.