
Sejak diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, pengelolaan keuangan daerah diatur lebih ketat, bahkan Daerah sempat dibuat kalang kabut dengan jurus 212 wirosableng yang dikeluarkan oleh Kementerian keuangan melalui PMK Nomor 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya.
Dalam penyusunan APBD TA 2025, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 15 tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025, kita harus memperhatikan penandaan anggaran yang sudah ditentukan penggunaannya, yaitu:
- fungsi Pendidikan;
- belanja infrastruktur pelayanan publik;
- standar pelayanan minimal;
- penurunan stunting;
- penghapusan kemiskinan ekstrim;
- pengendalian inflasi;
- penggunaan hasil penerimaan pajak daerah untuk kegiatan yang telah ditentukan;
- isu strategis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dari 7 penandaan tersebut, pada TA 2025, sesuai dengan hasil evaluasi Gubernur, sebagian besar sudah kita danai dan sudah bisa kita cukupi sesuai ketentuan yang berlaku, namun masih ada yang harus menjadi perhatian kita semua, terutama pemenuhan belanja infrastruktur layanan publik yang baru mencapai 22,62% dari total belanja dan secara bertahap harus kita penuhi setidaknya pada APBD TA 2027 harus sudah mencapai 40%, walaupun ini berat tapi harus kita kita penuhi.
Yang paling berat lagi dan tidak mungkin kita penuhi a adalah pemenuhan 30% belanja pegawai dari total belanja. Alokasi belanja pegawai di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui Belanja TKDD 35,13% dari total Belanja Daerah, hal tersebut dihitung dari kebutuhan riil ASN yang sudah ada dan rencana rencana pengadaan ASN yang saat ini sedang berproses, hal demikian menjadi dilema bagi Pemerintah Daerah, disisi lain kita kekurangan pegawai dan disisi lain kebutuhan belanja harus dikurangi. Kalau boleh usul, sebetulnya dalam belanja pegawai terdapat insentif atau upah pungut pajak dan retribusi sebesar 5% dari target Pajak dan Retribusi yang bukan dari TKDD. Untuk itu perlu dipertimbangkan bahwa belanja insentif atau upah pungut sebagai pengurang penghitungan total belanja pegawai.
Disamping hal tersebut diatas terdapat Belanja Wajib yang didanai dari hasil penerimaan Pajak yang telah ditentukan penggunaannya:
- hasil penerimaan PKB dan Opsen PKB dipergunakan paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
- Hasil penerimaan PBJT atas Tenaga Listrik dipergunakan paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai penyediaan penerangan jalan umum yang meliputi penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum serta pembayaran biaya atas konsumsi Tenaga Listrik untuk penerangan jalan umum, termasuk pembayaran ketersediaan layanan atas penyediaan dan pemeliharaan infrastruktur penerangan jalan umum yang disediakan melalui skema pembiayaan kerjasama antara Pemerintah daerah dan badan usaha
- hasil penerimaan Pajak Rokok bagian provinsi maupun bagian kabupaten / kota paling rendah 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan untuk masyarakat dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pajak Rokok.
- Dari hasil penerimaan PAT paling rendah 10% (sepuluh persen) digunakan untuk mendanai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dalam Daerah kabupaten/kota yang berdampak terhadap kualitas dan kuantitas air tanah.



