1. Integrasi data pajak daerah berbasis NIK
    pengintegrasian dengan basis data kependudukan akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pajak daerah melalui sipada online cukup dengan memasukkan data NIK maka data identitas      wajib pajak akan otomatis terisi.
2. Penerapan E-Sign ( Tanda Tangan Elektronik )
   dengan penerapan tanda tangan elektronik maka wajib pajak dapat memperoleh pelayanan dimana saja yanpa terbatas ruang dan waktu
3. peluncuran Smart Card NPWPD


Dengan memanfaatkan smart card NPWPD, setiap Wajib Pajak akan memiliki kartu yang terkoneksi Aplikasi SIPADA, sehingga memudahkan identifikasi kewajiban perpajakan daerah bagi setiap pelaku usaha atau wajib pajak.

uper

Kepala BPPKAD Grobogan Wahyu Susetijono mengatakan diluncurkannya Intan Smart menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.Di mana, di dalamnya mengamanatkan pemerintah daerah agar mengelola keuangan secara tertib, efisien, transparan dan bertanggung jawab.

Tentu dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan perundang- undangan.“Saat ini, sistem informasi pendapatan daerah dikelola dengan memanfaatkan beberapa aplikasi. Untuk itu diperlukan integrasi data dengan menggunakan basis subyek data berbasis NIK, serta terintegrasi sistem informasi e-sign (tanda tangan digital) yang menggunakan sertifikat elektronik yang dikeluarkan oleh Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN),” paparnya.

Dengan begitu, tambah Wahyu, akan memangkas pelayanan, sehingga lebih cepat. Selain itu juga lebih efisien dari segi waktu, lebih transparan dan lebih akuntabel dalam pelaporan.E-sign sendiri akan diterapkan dalam Pelayanan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah).

Dengan layanan ini, diharapkan mampu meningkatkan efektifitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan perpajakan di Kabupaten Grobogan. (dkh)