BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan
  • Beranda
  • Profil
    • Profil BPPKAD
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
  • Transparan
    • Produk Hukum
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
    • Transparansi Anggaran
      • Ringkasan RKA
      • Ringkasan DPA
      • LKD Sudah Audit
    • Transparansi Bantuan Keuangan
    • Laporan Keuangan
  • Layanan
    • Pelayanan Pajak (SIPADA)
    • Syarat Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
    • Survei Kepuasan Layanan
    • Whistleblower System
    • Form Pengaduan Layanan
  • Info
    • Dokumen
      • Renstra
      • Renja
      • Tupoksi
      • IKU
      • Perjanjian Kinerja
      • LKJiP
    • Berita
    • Publikasi
    • Video
    • FAQ
  • PPID
    • Profil PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Daftar Informasi yang dikecualikan
    • Layanan PPID
      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan
    • SOP PPID

Layanan BPPKAD Kab. Grobogan

Pajak Online E-Pajak & Pelaporan
Info PBB Cek Tagihan PBB
Formulir Unduh Berkas
Transparansi Laporan Keuangan
Pengaduan Layanan Lapor!
JDIH Produk Hukum
Agenda Jadwal Kegiatan
Portal Aplikasi Internal
INFO LAYANAN PBB-P2

Mau Bayar PBB? Cek Status Tagihan Anda!

Pastikan status pembayaran PBB-P2 Anda terpantau. Cek tagihan secara online tanpa harus antre di kantor.

Cek Tagihan Sekarang Panduan Pembayaran
Details
Category: Pajak Daerah
29.Oct
Hits: 1857

Pajak Hotel

Pajak Hotel

 

  1. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel
  2. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh)
  3. Objek Pajak Hotel pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
  4. Jasa penunjang sebagaimana dimaksud adalah fasilitas telepon, faksimile, teleks, internet, foto copy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola hotel.
  5. Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
  6. Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel
  7. Dasar pengenaan Pajak Hoteladalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel.
  8. Tarif Pajak Hotel ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen)
  9. Tata cara pemungutan pajak hotel, dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD
Next article: Pajak Restoran Next
Tanya BPPKAD
Online
Halo! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan BPPKAD Grobogan?
Logo BPPKAD Grobogan

Jl. S.Parman No.23 Lantai 1-2 Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

(0292) 425015

+62 811-2516-669

bppkad@grobogan.go.id

Senin - Kamis: 07.00 - 15.30 WIB

Jum'at: 07.00 - 13.30 WIB

Indonesia 55.2% Indonesia
United States of America 13.8% United States of America
Singapore 11.8% Singapore
Hong Kong 5.9% Hong Kong

Total:

89

Countries
022183
Today: 32
This Week: 65
This Month: 87
This Year: 11,867
© BPPKAD Kabupaten Grobogan. | Melayani dengan Profesionalisme dan Integritas.
E-Survei IKM SIPADA Portal BPPKAD