BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan
  • Beranda
  • Profil
    • Profil BPPKAD
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
    • Standar Pelayanan
  • Transparan
    • Produk Hukum
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
    • Transparansi Anggaran
      • Ringkasan RKA
      • Ringkasan DPA
      • LKD Sudah Audit
    • Transparansi Bantuan Keuangan
    • Laporan Keuangan
  • Layanan
    • Pelayanan Pajak (SIPADA)
    • Syarat Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
    • Survei Kepuasan Layanan
    • Whistleblower System
    • Form Pengaduan Layanan
  • Info
    • Dokumen
      • Renstra
      • Renja
      • Tupoksi
      • IKU
      • Perjanjian Kinerja
      • LKJiP
    • Berita
    • Publikasi
    • Video
    • FAQ
  • PPID
    • Profil PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Daftar Informasi yang dikecualikan
    • Layanan PPID
      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan
    • SOP PPID

Layanan BPPKAD Kab. Grobogan

Pajak Online E-Pajak & Pelaporan
Info PBB Cek Tagihan PBB
Formulir Unduh Berkas
Transparansi Laporan Keuangan
Pengaduan Layanan Lapor!
JDIH Produk Hukum
Agenda Jadwal Kegiatan
Portal Aplikasi Internal
INFO LAYANAN PBB-P2

Mau Bayar PBB? Cek Status Tagihan Anda!

Pastikan status pembayaran PBB-P2 Anda terpantau. Cek tagihan secara online tanpa harus antre di kantor.

Cek Tagihan Sekarang Panduan Pembayaran
Details
Category: Pajak Daerah
29.Oct
Hits: 1949

Pajak Restoran

Pajak Restoran

  1. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  2. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.
  3. Objek Pajak Restoran Pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
  4. Pelayanan yang diberikan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsikan oleh pembeli, baik di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
  5. Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.
  6. Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran
  7. Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
  8. Tarif Pajak Restoran ditetapkan sebesar : 10%.
  9. Tata cara pemungutan pajak Restoran, dibayar sendiri oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD
Previous article: Pajak Hotel Prev Next article: Pajak Hiburan Next
Tanya BPPKAD
Online
Halo! Ada yang bisa saya bantu terkait layanan BPPKAD Grobogan?
Logo BPPKAD Grobogan

Jl. S.Parman No.23 Lantai 1-2 Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah

(0292) 425015

+62 811-2516-669

bppkad@grobogan.go.id

Senin - Kamis: 07.00 - 15.30 WIB

Jum'at: 07.00 - 13.30 WIB

Indonesia 55.2% Indonesia
United States of America 13.8% United States of America
Singapore 11.8% Singapore
Hong Kong 5.9% Hong Kong

Total:

89

Countries
022197
Today: 9
This Week: 79
This Month: 101
This Year: 11,881
© BPPKAD Kabupaten Grobogan. | Melayani dengan Profesionalisme dan Integritas.
E-Survei IKM SIPADA Portal BPPKAD