
khususnya Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB & BPHTB). Kegiatan ini dihadiri oleh 3 komponen yang terdiri dari Kecamatan, BPPKAD, dan Desa/Kelurahan. Tujuan dilaksanakannya penyuluhan PBB-P2 ini selain untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), BPPKAD ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan PBB-P2, Lomba Pelunasan PBB-P2 serta pelayanan pembayaran yang telah melayani secara non tunai.
BPPKAD menyampaikan bahwa Bupati Grobogan melalui Surat Keputusan Nomor 973/570/2017 telah menunjuk Kepala Desa/Lurah sebagai Petugas Pemungut PBB-P2, sehingga Kepala Desa/Lurah berwenang untuk memungut PBB-P2. Dalam Proses pemungutan, Kepala Desa/Lurah dapat menunjuk Pembantu Petugas Pemungut yang terdiri dari Kepala Dusun/Kepala Wilayah, RT/RW dan Perangkat Desa. Pembantu Petugas yang telah dipilih oleh Kepala Desa/Kelurahan kemudian dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa/Kelurahan sebagai bentuk legalisasi.
Kemudian untuk meningkatkan motivasi dan penghargaan kepada Petugas Pemungut PBB-P2 dan Koordinator Pengawasan Pemungut PBB-P2, akan dilaksanakan Lomba Pelunasan PBB-P2 Tahun 2024 yang berpedoman pada Keputusan Kepala BPPKAD Nomor 973/258/2020. Lomba tersebut akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat desa (273 desa), tingkat kelurahan (7 kelurahan) dan tingkat kecamatan (19 kecamatan). Desa/Kelurahan/Kecamatan yang dinyatakan sebagai pemenang lomba Pelunasan PBB-P2 ditetapkan dalam Keputusan Bupati Grobogan.
Sebagai bentuk dukungan dalam proses pembayaran PBB-P2, BPPKAD telah bekerjasama dengan Bank Jateng untuk melayani pembayaran secara non tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui Internet Banking, Mobile Banking, Laku Pandai Bank Jateng, ATM Bersama, E-Walet dan Bima Qris. Selain itu, Pelayanan secara kolektif juga bisa dipilih oleh Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran PBB-P2 melalui Desa/Kelurahan.



