Penyuluhan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024 dimulai pada tanggal 20 Maret hingga 4 April 2024 di 19 Kecamatan yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Grobogan.

khususnya Bidang Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB & BPHTB). Kegiatan ini dihadiri oleh 3 komponen yang terdiri dari Kecamatan, BPPKAD, dan Desa/Kelurahan. Tujuan dilaksanakannya penyuluhan PBB-P2 ini selain untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), BPPKAD ingin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan PBB-P2, Lomba Pelunasan PBB-P2 serta pelayanan pembayaran yang telah melayani secara non tunai.
BPPKAD menyampaikan bahwa Bupati Grobogan melalui Surat Keputusan Nomor 973/570/2017 telah menunjuk Kepala Desa/Lurah sebagai Petugas Pemungut PBB-P2, sehingga Kepala Desa/Lurah berwenang untuk memungut PBB-P2. Dalam Proses pemungutan, Kepala Desa/Lurah dapat menunjuk Pembantu Petugas Pemungut yang terdiri dari Kepala Dusun/Kepala Wilayah, RT/RW dan Perangkat Desa. Pembantu Petugas yang telah dipilih oleh Kepala Desa/Kelurahan kemudian dituangkan dalam Keputusan Kepala Desa/Kelurahan sebagai bentuk legalisasi.
Kemudian untuk meningkatkan motivasi dan penghargaan kepada Petugas Pemungut PBB-P2 dan Koordinator Pengawasan Pemungut PBB-P2, akan dilaksanakan Lomba Pelunasan PBB-P2 Tahun 2024 yang berpedoman pada Keputusan Kepala BPPKAD Nomor 973/258/2020. Lomba tersebut akan dibagi menjadi tiga tingkatan, yaitu tingkat desa (273 desa), tingkat kelurahan (7 kelurahan) dan tingkat kecamatan (19 kecamatan). Desa/Kelurahan/Kecamatan yang dinyatakan sebagai pemenang lomba Pelunasan PBB-P2 ditetapkan dalam Keputusan Bupati Grobogan.
Sebagai bentuk dukungan dalam proses pembayaran PBB-P2, BPPKAD telah bekerjasama dengan Bank Jateng untuk melayani pembayaran secara non tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui Internet Banking, Mobile Banking, Laku Pandai Bank Jateng, ATM Bersama, E-Walet dan Bima Qris. Selain itu, Pelayanan secara kolektif juga bisa dipilih oleh Wajib Pajak (WP) dalam pembayaran PBB-P2 melalui Desa/Kelurahan.