BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan

Mohon untuk mengisi Survei Pelayanan Masyarakat
Klik Sini
Terima kasih :)


BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan
  • Beranda
  • Profil
    • Profil BPPKAD
    • Struktur Organisasi
    • Maklumat Pelayanan
  • Transparan
    • Produk Hukum
      • Peraturan Daerah
      • Peraturan Bupati
    • Transparansi Anggaran
      • Ringkasan RKA
      • Ringkasan DPA
      • LKD Sudah Audit
    • Transparansi Bantuan Keuangan
    • Laporan Keuangan
  • Layanan
    • Pelayanan Pajak (SIPADA)
    • Syarat Pelayanan PBB-P2 dan BPHTB
    • Survei Kepuasan Layanan
    • Whistleblower System
    • Form Pengaduan Layanan
  • Info
    • Dokumen
      • Renstra
      • Renja
      • Tupoksi
      • IKU
      • Perjanjian Kinerja
      • LKJiP
    • Berita
    • Publikasi
    • Video
    • FAQ
  • PPID
    • Profil PPID
    • Dasar Hukum PPID
    • Informasi Publik
      • Informasi Berkala
      • Informasi Setiap Saat
      • Informasi Serta Merta
      • Daftar Informasi yang dikecualikan
    • Layanan PPID
      • Tata Cara Permohonan Informasi
      • Tata Cara Pengajuan Keberatan
      • Form Permohonan Informasi
      • Form Pengajuan Keberatan
    • SOP PPID
Details
Category: Profil PPID Dinas
21.Oct
Hits: 725

Profil PPID Dinas

PROFIL PPID BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional.

Merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat , untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik  dengan cara  menjamin warga negara untuk  mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan  publik dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas.

Berdasarkan pertimbangan di atas  maka,  pada pasal 13 Undang – Undang  Nomor 14 Tahun 2008 menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi  untuk melayani penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petujuk teknis Standart layanan Informasi Publik yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang tersebut Bupati Grobogan telah menetapkan Badan Publik Daerah Utama Nomor : 487.22/315/2017 tentang Pejabat Pengelolaan Informasi dan dokumentasi serta pembentukan Pengelola layanan Informasi dan Dokumentasi .

Untuk mendukung Keputusan Bupati tersebut telah ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu BPPKAD  Kabupaten Grobogan .

Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh Informasi sesuai dengan peraturan perundang¬undangan. Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik. Partisipasi atau pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Keberadaan Undang - Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan :

  1. hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
  2. kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
  3. pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  4. kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi.

Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undang-undang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

 

STRUKTUR PPID PEMBANTU BADAN PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH 

 KABUPATEN GROBOGAN

 

 


TUGAS DAN FUNGSI POKOK

PPID PEMBANTU BPPKAD KABUPATEN GROBOGAN

 

  • Membantu Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya ;
  • Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi Daerah Utama paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  • Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah Kabupaten Grobogan menjadi bahan informasi publik;
  • Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Berita Terbaru

  • BEBAS DENDA PBB-P2 2014-2025 KABUPATEN GROBOGAN
    BEBAS DENDA PBB-P2 2014-2025 KABUPATEN GROBOGAN
    Berita 21.Aug
  • Rapat Persiapan Implementasi Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
    Rapat Persiapan Implementasi Kebijakan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
    Berita 16.Jan
  • Tindak Lanjut Implementasi Integrasi SIPADA dengan Billing Center Bank Jateng untuk mendorong peningkatan Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD)
    Tindak Lanjut Implementasi Integrasi SIPADA dengan Billing Center Bank Jateng untuk mendorong peningkatan Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD)
    Berita 06.Jan
  • Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Focus Group Discussion (FGD)
    Sosialisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Focus Group Discussion (FGD)
    Berita 20.Dec
  • APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 penuhi Mandatory Spending
    APBD Kabupaten Grobogan TA 2025 penuhi Mandatory Spending
    Berita 16.Dec

Lokasi Kantor

Indonesia 70.6% Indonesia
Singapore 12.0% Singapore
United States of America 8.7% United States of America
Hong Kong 2.8% Hong Kong

Total:

40

Countries
010632
Today: 2
This Week: 110
This Month: 316
This Year: 316
Copyright © 2026 BPPKAD | Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah | Kabupaten Grobogan. All Rights Reserved.
Joomla! is Free Software released under the GNU General Public License.