
Latar Belakang Kegiatan
Kegiatan ini digelar dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, di mana Pemerintah Kabupaten Grobogan berkewajiban menyusun dokumen KUA dan PPAS sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Perangkat Daerah. Penyusunan dokumen tersebut menuntut penyelarasan yang ketat terhadap kebijakan fiskal nasional, khususnya terkait regulasi Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) serta dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).
Melalui workshop ini, seluruh pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan menyamakan persepsi dalam menyusun rancangan KUA-PPAS yang mengakomodasi Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), sekaligus memenuhi kewajiban mandatory spending sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Materi yang Dibahas
Workshop berlangsung dalam dua sesi utama dengan materi sebagai berikut:
KEM-PPKF & Sinkronisasi Fiskal — membedah arah kebijakan fiskal pusat, target pertumbuhan ekonomi, dan asumsi dasar ekonomi makro sebagai acuan penyusunan target daerah.
Optimalisasi Transfer ke Daerah (TKD) — teknis penatausahaan dan penyelarasan penggunaan dana transfer (specific grant vs block grant) sesuai petunjuk teknis terbaru.
Strategi Mandatory Spending — simulasi penghitungan belanja wajib sesuai UU HKPD untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran ketentuan anggaran.
Teknis Penyusunan Narasi KUA-PPAS — penyusunan dokumen yang informatif, berbasis data, dan memiliki argumentasi kuat dalam penentuan skala prioritas daerah.
Materi disampaikan melalui paparan panel secara luring dan daring, dilanjutkan diskusi tanya jawab, studi kasus, serta simulasi/praktik penyusunan dokumen KUA-PPAS.
Peserta
Workshop ini diikuti oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Grobogan dari 48 SKPD beserta Pejabat Perencana dan Anggaran SKPD, serta Operator Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Hasil Kegiatan
Melalui workshop ini, Pemerintah Kabupaten Grobogan memperoleh draft awal dokumen KUA-PPAS yang tersinkronisasi dengan kebijakan fiskal pusat, gambaran analisis pemenuhan mandatory spending daerah, serta rekomendasi strategis pengelolaan Transfer ke Daerah guna mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Kegiatan ini menjadi wujud komitmen BPPKAD Kabupaten Grobogan dalam meningkatkan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya di bidang perencanaan dan penganggaran daerah yang akuntabel, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.



