Bapak Sekretaris Daerah Kabupaten Grobogan juga menekankan terkait dengan potensi peningkatan dalam pengelolaan BMD yakni dalam hal pemanfaatan. Kita berharap aset yang kita kelola bisa menghasilkan pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah. Bimbingan Teknis pada hari ini perlu dilakukan disamping kita belajar dari ahlinya dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan konsultan pengembang SIM Aset oleh CV. SeML Semarang, kita juga dapat bertukar pikiran dengan diskusi bersama, tanya jawab dengan narasumber terkait dengan hambatan atau kendala pengelolaan BMD pada perangkat daerah agar pengelolaan BMD kita menjadi lebih baik.

Pengelolaan BMD sebagaimana kita ketahui merupakan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Pengelolaan BMD dari tahun ke tahun diharapkan dapat berjalan dengan lebih akuntabel, efektif, efisien, serta ekonomis. Sejalan dengan upaya peningkatan kualitas pelaporan BMD yang baik dalam penyajian LKPD, menuntut kita untuk terus berbenah dalam setiap tahap pengelolaan BMD. Harapan dari diadakannya bimbingan teknis ini adalah penatausahaan BMD Tahun 2024 dapat lebih baik dan tepat waktu, rekonsiliasi juga dapat dilaksanakan tepat waktu dan Pengurus Barang SKPD dapat Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) Tahun 2025, juga inventarisasi BMD berjalan secara tertib.